Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita - Bagian 4 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 27 September 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Ringkasan Audio Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 4

Mensholati Jenazah Wanita
Hukumnya adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an Surat Attaubah:84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّـهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ ﴿٨٤﴾

Artinya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Maka menurut ayat ini, ketika Allah melarang untuk mensholati jenazah orang-orang munafiq, hal ini menunjukkan bahwa mensholati jenazah atas kaum beriman disyariatkan.

 

Kautamaan Mensholati Jenazah
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Posisi berdiri iman adalah di tengah-tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan dan di kepala jenazah apabila jenazahnya adalah laki-laki.
Disyariatkan mensholati jenazah di kuburan jika seseorang tertinggal mensholati jenazah dan terlanjur dikubur.

Pertanyaan yang ada dikajian ini ada pada menit 50:00. Adapun beberapa pertanyaan yang dibahas adalah:

  1. Bagaiaman hukum mensholati jenazah orang kafir dan juga mensholati orang islam yang tidak pernah sholat?(50:00)
  2. Bagaimana dengan hukum sholat ghaib atas jenazah?(56:00)
  3. (Diluar tema) Tatacara menyembelih ayam sesuai syariat?(1:03:00)
  4. Siapa yang lebih berhak menjadi imam dalam mensholatkan jenazah?(1:08:00)
  5. Bagaimana jika jenazahnya wanita muslimah yang taat tapi yang mendo’akan adalah ahli maksiat?(1:11:00)

Untuk pembahasan lengkapnya silahkan download dan bagikan audio kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 4


Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Jenazah Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/27997-hukum-hukum-khusus-bagi-jenazah-wanita-bagian-4-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/